Fakta AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan David

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A
Sumber :
  • Instagram

VIVA Nasional – Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hampir menemui titik terang perihal siapa saja dalang yang ikut terlibat.  Setelah Mario Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka utama, kemudian Shane Lukas, kini terbaru ada wanita berinisial AG yang ikut ditetapkan sebagai anak pelaku kasus penganiayaan terhadap DO.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru perihal siapa-siapa saja yang ikut terlibat dan wanita berinisial AG (15) resmi ditetapkan juga sebagai pelaku dari kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor tersebut.

Wanita berinisial AG kini ditetapkan menjadi pelaku baru, sekaligus yang ketiga setelah Shane Lukas dan Mario Dandy. Menanggapi hal tersebut pihak Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengatakan, bahwa wanita berinisial AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain statusnya kini berubah menjadi pelaku.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dirinya juga menambahkan, karena AG masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun, sebutan tersangka tidak boleh digunakan. 

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers, pada Kamis 2 Februari 2023.

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

Perlu diketahui, sebelumnya bocor hingga beredar ke media sosial sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan isi percakapan antara AG dan DO sebelum terjadinya aksi tindak kekerasan atau penganiayaan. Di dalam isi percakapan tersebut, membuktikan bahwa wanita berinisial AG turut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Sebelumnya, tangkapan layar pesan antara AG dan DO itu pertama kali diunggah oleh rekan ayah David, yakni Jonathan Latumahina melalui akun @altolunger. Pada tangkapan layar tersebut, adanya percakapan antara keduanya mulai dilakukan pada 20 Februari 2023, tepatnya pukul 3.57 WIB. 

Chat agnes

Photo :

Di mana, dalam pesan tersebut wanita berinisial AG meminta David dengan paksa untuk turun menemui si pelaku, sebanyak sepuluh kali. Pada saat itu juga sebanyak lima kali, dirinya menolak dan meminta agar kartu pelajarnya dikirim saja melalui ojek online.

"10 kali David dipaksa untuk turun. 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob ," tulis akun @altoluger seperti dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 2 Februari 2023.

Terlihat tetap menolak kemauan AG, anak pelaku kasus penganiayaan tersebut akhirnya mengancam David. AG tetap memaksa meminta untuk David turun, jika tidak dirinya akan segera menghubungi Brimob bekingannya 

"Gue telpon brimob gue kalo lo batu," bunyi isi chat yang dikirm AG ke David pada 20 Februari 2023 pukul 7.04 WIB.

Disitu David masih terlihat berusaha untuk menolak ajakan AG. Namun lagi-lagi AG memaksanya dan memintanya untuk segera menemuinya.  Dalam chat tersebut juga terlihat, AG sempat membohongi David dengan mengaku membawa sang tante menaiki mobil Camry. 

Padahal, nyatanya AG pada saat itu menaiki mobil jeep Rubicon bersama sang tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Tante gue di mobil. Turun sekarang. Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih," kata AG dalam isi percakapannya itu pada David.

Kesimpulan dari Isi Chat Agnes

Jadi, bisa disimpulkan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora potensi AG cukup terbukti. Pertama adanya upaya AG meminta David sebanyak 10 kali untuk turun dan bertemu dengan para pelaku. Setelah itu, 5 kali upaya David meminta agar kartu pelajarnya dikirimkan melalui GoSend saja.

Kemudian, ada 2 kali upaya David meminta agar Agnes menitipkan kartu pelajarnya tersebut di sekuriti kompleks. Lalu, adanya upaya AG mengancam David 1 kali untuk memanggil Brimob jika ia tidak turun dan menemui para pelaku.

Terakhir, upaya Agnes membohongi David sebanyak 1 kali bahwa ada tante pelaku ikut di dalam mobil, serta 1 kali David dibohongi bahwa mobil yang dipakai adalah Toyota Camry, padahal mobil jeep Rubicon.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024