Trisha Anak Ferdy Sambo Sering Curhat di Medsos, Ini Kata Kapusdokkes Polri
- TikTok @troasang
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk Sambo dihukum mati, dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Selama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani proses hukum, anak mereka kerap mengunggah memori-memori indah di media sosial. Terkadang, anak Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan curahan hatinya karena kesepian.
Biasanya, Trisha Eungelica yang kerap menyampaikan curahan hati dan mengunggah foto-foto orang tuanya sebelum menjalani proses hukum. Melihat hal tersebut, Polri akan menjadikan perhatian untuk memberi pendampingan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Irjen Asep Hendradiana menjawab seperti ini ketika dilontarkan pertanyaan apakah Polri memberikan perlindungan psikologis kepada anak-anak FS dan PC pasca vonis majelis hakim.
"Menjadi atensi dan perhatian kami," kata Asep saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis 2 Maret 2023.
Namun, Asep tidak menjelaskan secara detail bagaimana mekanismenya dalam memberikan perlindungan psikologis kepada anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengaku kesepian di rumahnya. Selain itu, Trisha juga menyampaikan curahan hatinya untuk bertemu kedua orang tuanya sekarang agak susah.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang menghadapi persoalan hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Kini, Ferdy Sambo menjalani masa hukuman dipenjara Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Putri Candrawathi menjalani hukuman di Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Trsiha mengaku lelah karena harus membesuk orang tuanya di tempat tahanan yang berbeda. “Cape, soalnya satu hari ke mamah, di hari lain ke papa. Kok keknya ketemu ortu sendiri sulit ya,” kata Trisha dikutip dari tangkapan layar instagramnya pada Rabu, 1 Maret 2023.
Selain itu, Trisha juga menyatakan tidak akan mau tampil di layar televisi apabila ada yang hendak mengundangnya. “Dari awal aku emang gak mau karena aku merasa bukan bagianku untuk bicara tentang topik tersebut,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.