Teddy Minahasa Bilang Perintah Tukar Sabu dengan Tawas ke AKBP Dody Hanya Bercanda

Teddy Minahasa jalani sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

"Saya sempat melakukan 'warning' dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

Pesan itu dikirim Teddy sebelum menggelar konferensi pers penangkapan sabu di Polres Bukittinggi pada bulan Juni.

Namun demikian, Teddy tidak bermaksud serius memerintahkan penukaran sabu dengan tawas melainkan hanya bergurau kepada Doddy.

Dia berdalih melakukan tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus" anggota.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kembali mempertegas tujuan Doddy bergurau seperti itu.

"Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan," kata Teddy.

KCIC Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh

"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Jon Sarman kembali bertanya kepada Teddy.

"Itu narasi sifatnya umum saja" kata Teddy.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

"Maksudnya untuk bonus?," tanya Hakim Jon Sarman.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau 'reward'," kata Teddy kembali.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya