Ungkit Kasus Sambo, Kapolri Tolak Klarifikasi Teddy Minahasa soal Kasus Narkoba
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku menghadap langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat penangkapan AKBP Dody Prawiranegara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Teddy mengatakan hal tersebut saat dirinya menjadi saksi mahkota dalam Persidangan Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu 1 Maret 2023.
“Saya menghadap Kapolri karena ada info nama saya terkait penangkapan yang terjadi di Polda Metro Jaya,” ujar Teddy dalam persidangan, 1 Maret 2023.
Teddy mengatakan, dirinya menghadap Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo untuk mengklarifikasi kasus peredaran narkoba yang melibatkan namanya.
Teddy mengatakan Kapolri mewanti-wanti dirinya untuk tidak memberikan keterangan yang salah seperti kasus Ferdy Sambo.
“Jawaban kapolri ‘Dinda, saya tidak mau seperti Sambo, diberikan info yang salah’,” ujarnya.
Teddy mengatakan Kapolri saat itu memerintahkan dirinya untuk melapor ke Kepala Divisi Propam Polri untuk mengklarifikasi kasus yang menyeret nama baiknya.
“Dinda klarifikasi dulu ke Propam. Silahkan menghadap Kadiv Propam,” ujar Teddy menirukan perkataan Listyo.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.