Pisahkan antara Kasus dan Kewajiban, Kata Dirjen Pajak Merespons Gerakan Tak Bayar Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

VIVA Nasional – Maraknya kasus pejabat negara khususnya Kementerian Keuangan RI yang tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memantik gerakan di masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Viral Witiarso Utomo Bupati Jepara Terpilih, Punya Lamborghini Mewah tapi Tak Tercatat di LHKPN

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo akhirnya bicara mengenai hal tersebut. Menurut Suryo, gerakan itu perlu diluruskan dan berharap masyarakat mampu membedakan mana kewajiban dan mana peristiwa yang melibatkan pejabat pajak.

"Kami harus pisahkan, mana kasus, mana kewajiban. Kejadian ini adalah kasus (Rafael Trisambodo), sementara membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara," kata Suryo saat ditemui di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Maret 2023.

Profil Witiarso Utomo, Bupati Jepara Terpilih yang Punya Lamborghini tapi Tak Tercatat di LHKPN

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Suryo juga menegaskan bahwa kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan publik, yang menjerat pejabat pajak telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait Kementerian Keuangan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih Ingat Sumanto? Eks Manusia Kanibal yang Dulu Viral, Kini Jadi Konten Kreator 'Mukbang' di Media Sosial

"Kami menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN, dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara," katanya.

Sebelumnya marak gerakan tidak bayar pajak yang mencuat di masyarakat, yang berawal di media sosial setelah kasus pejabat Kemenkeu pamer harta dan tidak melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN.

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dalam hal ini, kasus yang menjadi sorotan masyarakat adalah nama Kabag Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, hingga Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

DJP Ungkap Alasan Tak Terbitkan Perppu Buat Batalkan PPN 12 Persen

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menetapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) lain yakni 11/12 dikali tarif 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025