Pisahkan antara Kasus dan Kewajiban, Kata Dirjen Pajak Merespons Gerakan Tak Bayar Pajak
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
VIVA Nasional – Maraknya kasus pejabat negara khususnya Kementerian Keuangan RI yang tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memantik gerakan di masyarakat untuk tidak membayar pajak.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo akhirnya bicara mengenai hal tersebut. Menurut Suryo, gerakan itu perlu diluruskan dan berharap masyarakat mampu membedakan mana kewajiban dan mana peristiwa yang melibatkan pejabat pajak.
"Kami harus pisahkan, mana kasus, mana kewajiban. Kejadian ini adalah kasus (Rafael Trisambodo), sementara membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara," kata Suryo saat ditemui di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Maret 2023.
Suryo juga menegaskan bahwa kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan publik, yang menjerat pejabat pajak telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait Kementerian Keuangan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN, dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara," katanya.
Sebelumnya marak gerakan tidak bayar pajak yang mencuat di masyarakat, yang berawal di media sosial setelah kasus pejabat Kemenkeu pamer harta dan tidak melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN.
Dalam hal ini, kasus yang menjadi sorotan masyarakat adalah nama Kabag Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, hingga Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.