Mahfud MD Sarankan Pasal Terberat pada Kasus Mario Dandy

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau yang kerap disapa David ini membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum

Dan dalam hal ini pihak Kepolisian Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa sang pelaku baik Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan terancam hukuman dengan pasal yang paling berat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengingat kasus penganiayaan ini cukup memprohatinkan dan berhasil menarik perhatian sejumlah publik tak terkecuali Menko Polkuham Mahfud MD.

Dilaporkan ke Polisi, Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan Dipicu...

Dirinya menegaskan pada seluruh awak media, bahwa kasus tindak kekerasan yang telah dilakukan kedua tersangka MD dan SL, membuatnya akan dikenakan pasal terberat.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Penganiayaan

Terkait kasus ini Trinoyudo meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bersabar dan meminta untuk semuanya tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga berakhir.

Hal tersebut dikarenakan, dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami David Ozora perlu pendalaman yang matang, sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses kasus tersebut dengan melibatkan semua orang yang  terlibat dari kasus ini. 

Dalam pernyataannya kepada awak media, Trunoyudo juga tidak menerangkan lebih lanjut apakah para penyidik akan mengikuti saran Mahfud MD atau tidak dengan memberikan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Di mana, Mahfud MD menyarankan bahwa dirinya lebih setuju jika pihak kepolisian menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP kepada tersangka tindak penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. 

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Mahfud menerangkan bahwa dua pasal yang disebutkan oleh Menko Polkuham ini memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jaksel.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," jelas Mahfud saat menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, bahwa penyidik akan melakukan berbagai penyelidikan yang mengacu pada bukti-bukti dan keterangan ahli. Proses penyidikan juga dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan ahli interprofesi.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada awak media.

Sebagai informasi,  Pasal 354 KUHP yang disarankan Mahfud MD ini mengatur perihal tindak penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku nantinya bisa dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya