Nama Mario Dandy Akan Diblokir jika Terbukti Tanpa Izin Masuk Bromo dengan Rubicon

Padang Savana di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lukcy Aditya

VIVA Nasional – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) masih menelusuri foto viral Mario Dandy Satriyo dengan kendaraan Jeep Rubicon di Padang Savana, Gunung Bromo, Jawa Timur. Penelusuran untuk mengetahui waktu Mario Dandy berlibur ke Bromo.

Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Bebas Bersyarat tapi Wajib Lapor Sampai 2026

Kepala Subbagian Data, Evaluasi, dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat mengatakan, mereka masih menelusuri jejak digital pemilik akun yang upload foto Mario Dandy. Kendala yang dihadapi adalah fotonya sudah dihapus di media sosial.

"Kami masih menelusuri karena akun induknya sudah di-take down (dihapus). Kami masih kroscek. Kemudian di lapangan kami juga lakukan kroscek," kata Syarif.

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo

Photo :
  • Twitter

Balai Besar TNBTS bisa saja memberikan sanksi berupa pemblokiran untuk nama Mario Dandy jika ternyata dia masuk kawasan Taman Nasional tanpa izin. Kasus Mario Dandy menjadi catatan tersendiri bagi petugas Balai Besar TNBTS.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

"Ternyata, kalau secara formil, masuk ke kawasan tidak berizin, tidak ada rujukan sanksi. Tapi akan jadi catatan kami ke depan, seperti diblokir, kami kasih peringatan--kecuali jika ada pelanggaran pidana seperti berburu hingga penebangan pohon di area kawasan," ujar Syarif.

Untuk aturan blokir bagi mereka yang masuk tanpa izin sampai saat ini memang tidak tercatat atau belum baku. Kasus Mario Dandy ini menjadi pertimbangan bahan evaluasi petugas.

"Kalau masuk tanpa izin, belum ada sanksi formil. Bisa diblokir itu seperti tidak boleh masuk kawasan lagi. Memang kaitannya dengan pelanggaran. Tapi kami belum membakukan peraturan itu," ujarnya.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Syarif menuturkan, sebenarnya sejak Agustus 2022, Balai Besar TNBTS selaku otoritas pariwisata di kawasan itu sudah melarang kendaraan komunitas untuk masuk ke kawasan taman nasional. Mereka sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk kendaraan selain milik pelaku wisata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya