Polisi Pertimbangkan Saran Mahfud MD untuk Jerat Mario Dandy dengan Pasal Penganiayaan Berat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyarankan polisi agar menjerat Mario Dandy Satriyo (20) dengan pasal tentang penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menerima secara terbuka saran dari Mahfud MD. Kendati begitu, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena penyelidikan masih berjalan.

"Segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Instagram

"Masih ada beberapa langkah, rencana tindak lanjut, di antaranya, tentu, ada gelar perkara kembali; tentu ini menjadi suatu pertimbangan adanya alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli. Salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian dari proses penyidikan," katanya.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Aksi brutal tanpa perikemanusiaan

Mahfud MD sebelumnya meminta polisi untuk bertindak tegas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. Ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus yang dilakukan Mario Dandy itu. Pasalnya, menurut Mahfud, perilaku tersebut sudah dinilai aksi yang brutal.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus penganiayaan tersebut.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini," katanya.

Bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, pasal 355 adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tersangka penganiayaan David, Shane Lukas

Photo :
  • Tangkapan layar

Mahfud meminta tindakan tegas tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia mendapatkan sebuah efek jera sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa penganiayaan Mario Dandy.

Kronologi

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up. 

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya