Trisha Anak Ferdy Sambo: Ketemu Orang Tua Sendiri Sulit Ya

Trisha Eungelica, anak Ferdy Sambo
Sumber :
  • Instagram @trishaeas

VIVA Nasional – Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengaku kesepian di rumahnya. Selain itu, Trisha juga menyampaikan curahan hatinya untuk bertemu kedua orang tuanya sekarang agak susah.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang menghadapi persoalan hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Kini, Ferdy Sambo menjalani masa hukuman dipenjara Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Putri Candrawathi menjalani hukuman di Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Trsiha mengaku lelah karena harus membesuk orang tuanya di tempat tahanan yang berbeda. “Cape, soalnya satu hari ke mamah, di hari lain ke papa. Kok keknya ketemu ortu sendiri sulit ya,” kata Trisha dikutip dari tangkapan layar instagramnya pada Rabu, 1 Maret 2023.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Selain itu, Trisha juga menyatakan tidak akan mau tampil di layar televisi apabila ada yang hendak mengundangnya. “Dari awal aku emang gak mau karena aku merasa bukan bagianku untuk bicara tentang topik tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya