Mahfud MD Telpon Pimpinan KPK soal Rafael Alun: Harta Tak Wajar Harus Dipertanggungjawabkan
- Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah menghubungi KPK agar segera mengusut harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak pada Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20 tahun). Sebab, limpahan harta Rafael dinilai tak wajar.
Mahfud menerangkan, sebetulnya Rafael sudah diadukan ke KPK pada 2012 silam. Aduan ke KPK itu dibuat oleh Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"[Aduan] Untuk diteliti hartanya [Rafel Alun Trisambodo]," kata Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 28 Februari 2023.
Namun, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aduan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPK karena tidak masuk dalam laporan yang prioritas. Karena itu, dia meminta KPK agar menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Menurut Mahfud, jumlah kekayaan Rafael sebesar Rp 56 miliar amat tak wajar karena tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat pajak Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Kalau orang itu punya kekayaan tidak sesuai profilnya, harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Pemeriksaan terhadap sumber kekayaan Rafael diperlukan apalagi dalam sejarah banyak kasus yang sudah diusut dan diputus berkaitan dengan pegawai pajak. Contoh yang paling kesohor ialah kasus Gayus Tambunan.
"Sudah ada beberapa orang perpajakan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti Gayus," tandas Mahfud.
Selain kepada Rafael, Mahfud juga menekankan agar proses hukum terhadap Mario Dandy ditegakkan seadil-adilnya. Sebab, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora (17), anak dari pengurus GP Ansor, merupakan penganiayaan berat. "Bukan penganiayaan biasa," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mmengingatkan mantan pejabat pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo agar hadir dalam undangan klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK, Rabu, 1 Maret 2023.
Sebab, KPK, kata Alex, tidak hanya mengimbau Rafael, tetapi memberikan undangan resmi untuk klarifikasi hartanya. "Kita undang, bukan sekedar imbauan, kita undang," kata Alex di Auditorium Randi Yusuf lantai 1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Alex juga menegaskan, KPK juga mengirimkan tembusan surat kapada atasan Rafael Alun di Kementerian Keuangan.
"Yang bersangkutan, meskipun apa, mengatakan pengunduran diri, tetapi kan sampai dengan saat ini kan belum ada SK pemberhentian yang bersangkutan. Nah itu juga kami panggil yang bersangkutan dan kita tembuskan ke atasan yang bersangkutan supaya yang bersangkutan mau datang," kata Alex.
Alexander optimistis Rafael Alun akan menghadiri panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi harta kekayaannya. Pasalnya, Rafael sudah menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi soal harta tersebut.
"Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan saya akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Siap Beri Klarifikasi ke KPK
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo disorot terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor hingga menyebabkan koma. Anaknya juga disoroti lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Gara-gara kasus tersebut, harta kekayaan Rafael jadi sorotan. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021, total kekayaan yang bersangkutan sekitar Rp 56 miliar.
Menkeu Sri Mulyani bereaksi keras dengan mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai pejabat Eselon III di Kanwil Pajak Jakarta Selatan. Rafael juga menyatakan mundur dari jabatannya dan sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu.
Meski telah mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Sebab atas harta yang dimilikinya sebesar Rp 56 miliar menuai tanda tanya di kalangan masyarakat.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ujarnya.