Turis Asing Kerap Berulah dan Viral di Bali, Pemprov Bentuk Satgas

Polisi menilang turis asing di Bali karena melanggar lalu lintas
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Nasional – Sejumlah kasus yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) belakangan mencuat dan viral. Termasuk, jumlah kecelakaan lalu lintas yang meningkat drastis seiring dibukanya kembali pariwisata Bali. Korban lakalantas itu,didominasi oleh turis asing.

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

Maraknya pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing di Bali, memunculkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi perilaku tak wajar wisman yang ada di Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan, Satgas yang dibentuk melibatkan seluruh sektor.

Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa

"Saat ini posisinya (Satgas) sudah di biro hukum, untuk harmoninasi dan itu melibatkan semua OPD terkait termasuk vertikal seperti Imigrasi maupun Kanwilkumham," kata Tjok Bagus Pemayun, Selasa, 28 Februari 2023.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail angka pelanggaran lalu lintas oleh wisman juga meningkat.

Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Selama tahun 2022, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA tercatat 68 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 4 orang.

Lakalantas itu juga terkait dengan kemudahan WNA mendapatkan kendaraan bermotor, terutama roda dua. Selama ini, ditengarai pelaku bisnis persewaan tidak mengantongi izin operasional. Wisman yang notabene kurang mahir mengemudikan sepeda motor pun dengan mudah mendapatkan kendaraan.

"Kendaraan rental harusnya dilengkapi dengan helm dan surat kendaraan, dan harus ada surat pernyataan penyewa dan pemilik kendaraan," kata Rahmawati.

Meski tidak disebutkan secara pasti, pelanggaran lalu lintas terbanyak dilakukan oleh wisman asal Ceko, Rusia dan Australia.

Sementara, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nyoman Sunarya menyebutkan, angkutan pariwisata resmi memiliki label khusus. "Ada persyaratan yang harus diikuti. Kami susun juknis terkait labeling terkait predikat angkutan pariwisata," kata Nyoman Sunarya.

Ditambahkan, untuk angkutan pariwisata semua perijinan ada di Kemenhub. Sedangkan, perijinan di Bali adalah angkutan sewa khusus pariwisata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya