Polri: Tak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer, Cuma Diawasi LPSK

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan narapidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ditempatkan di sel khusus selama menjalani sisa masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Memang, penahanan Richard Eliezer dititipkan oleh Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim pada Senin malam, 27 Februari 2023.

Agus Buntung Protes Layanan Lapas Tak Sesuai Apa yang Dijanjikan, Netizen: Terdakwa Kok Ngatur!

“Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,” kata Gatot saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa
Deretan Fakta Persidangan Kasus Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual, Ibunya Jatuh Pingsan

Menurut dia, Bharada Richard Eliezer ditempatkan bersama para tahanan lain yang dititipkan di Rutan Bareskrim. Hanya saja, kata dia, ada anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut meloloti Bharada Richard Eliezer.

“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun, ada pengamanan tambahan dari LPSK,” ujarnya.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap narapidana Bharada Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023.

Begitu selesai tanda tangan berita acara eksekusi, Bharada Richard Eliezer dikembalikan lagi penahanannya dititipkan ke Rutan Bareskrim pada Senin malam. Karena, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir dengan keamanan Richard Eliezer di Lapas Salemba.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata Richard tidak jadi ditahan di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengungkap ternyata Richard Eliezer tak hadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa pada hari ini, Senin 27 Februari 2023 Richard Eliezer telah menjalani sejumlah rangkaian hingga akhirnya diputuskan untuk menjalani masa tahahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Dan saat di Lapas Salemba langsung dilaksanakan rangkaian kegiatan. Pertama registrasi, pendataan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan asesment oleh PK balai pemasyarakatan Jakarta Timur Utara," ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin 27 Februari 2023.

Kemudian, Rika menuturkan bahwa alasan Richarad Eliezer kembali dipulangkan ke rutan Bareskrim itu karena alasan keamanan. Ia menjelaskan mulai hari ini Richard sudsh resmi menjadi narapidana.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim. dengam pertimbangan keamanan," kata Rika.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan bareakrim dengan pertimbangan keamanannya," imbuhnya.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya