Penjelasan Polri, Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer, kembali ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri. Setelah sebelumnya, narapidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dibawa ke Lapas Salemba, Jakarta.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memberi penjelasan soal penahanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang dititipkan ke Rumah Tahanan Bareskrim.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap narapidana Bharada Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Senin kemarin 27 Februari 2023.

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Begitu selesai tanda tangan berita acara eksekusi, Bharada Richard Eliezer dikembalikan lagi penahanannya dititipkan ke Rutan Bareskrim pada Senin malam. Karena, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir dengan keamanan Richard Eliezer di Lapas Salemba.

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

“Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam. Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan bareskrim,” kata Ramadhan pada Selasa, 28 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata Richard tidak jadi ditahan di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengungkap Richard Eliezer tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa Senin 27 Februari 2023, Richard Eliezer telah menjalani sejumlah rangkaian hingga akhirnya diputuskan untuk menjalani masa tahahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Dan saat di Lapas Salemba langsung dilaksanakan rangkaian kegiatan. Pertama registrasi, pendataan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan asesment oleh PK Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur Utara," ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin 27 Februari 2023.

Kemudian, Rika menuturkan bahwa alasan Richarad Eliezer kembali dipulangkan ke Rutan Bareskrim itu karena soal keamanan. Ia menjelaskan mulai hari ini Richard sudah resmi menjadi narapidana.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim. dengam pertimbangan keamanan," kata Rika.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan bareakrim dengan pertimbangan keamanannya," imbuhnya.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya