TNBTS Usut Caranya Mario Dandy Berfoto Naik Rubicon di Savana Bromo

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional – Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun), anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, merembet ke mana-mana. Setelah KPK yang mengusut sumber kekayaan ayah Mario, kini giliran Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mendalami foto dan video Mario yang memasuki kawasan Padang Savana Gunung Bromo dengan mobil Rubicon.

Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Bebas Bersyarat tapi Wajib Lapor Sampai 2026

Diketahui, pihak berwenang menerapkan aturan melarang kendaraan pribadi atau komunitas memasuki kawasan Gunung Bromo sejak Agustus 2022 lalu, apalagi di area Padang Savana. Netizen pun ramai mempersoalkan itu ketika foto dan video Mario Dandy tengah bersantai di atas kap mobil mewah Rubiconnya dengan latar suasana Savana Bromo beredar luas.

Humas BB TNBTS Syarif Hidayat mengaku tengah mendalami sebaran foto dan video Mario Dandy bergaya di Padang Savana Bromo tersebut. “Kami sedang melakukan penelusuran,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

Dia menjelaskan, sejak pertengahan Agustus 2022, BB TNBTS sudah tidak memberikan rekomendasi penggunaan kendaraan komunitas masuk kawasan Padang Savana Gunung Bromo. Sebelum itu, kendaraan komunitas diperbolehkan namun dengan sejumlah catatan.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

“[Sebelumnya dibolehkan dengan] Syarat dan ketentuan pembatasan, hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan  didampingi petugas,” kata Syarif.

Terpisah, Bambang Agus Hendroyono, Ketua Umum JK Owner East Java (JKOEJ), klubnya para penunggang Rubicon, menyayangkan aksi Mario Dandy yang memasuki kawasan Padang Savana Bromo dengan menggunakan Rubicon.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan Mario Dandy.

Photo :
  • Antara

Dia menegaskan bahwa Mario maupun ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, tidak tercatat sebagai anggota JKOEJ. Karena itu dia mempertanyakan siapa petugas yang memberikan izin Mario memasuki kawasan Padang Savana Gunung Bromo.

Rombongan JKOEJ sebelumnya sempat jadi sorotan karena bersitegang dengan petugas ketika hendak memasuki kawasan Padang Savana Gunung Bromo. Hingga akhirnya pihak JKOEJ menyadari kesalahannya dan meminta maaf.

Seharusnya, kata Bambang, siapa pun juga dilarang masuk ke kawasan terlarang tersebut seperti larangan yang dialami oleh JKOEJ. “Sebagaimana yang diberlakukan kepada semua komunitas yang akan masuk Bromo tanpa kecuali,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya