Senyum Lebar Agus Nurpatria Usai Divonis 2 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ada pemandangan yang tak biasa usai sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria. Dia putus bersalah dan divonis hakim selama 2 Tahun penjara. Bukannya kecewa, Agus malah senyum.
Pantauan VIVA pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023, Agus duduk ditengah persidangan menggunakan kemeja berwarna hitam. Dia mendengarkan secara seksama. Usai hakim membaca putusan, mantan Anak buah Ferdy Sambo itu berdiri dan menyalami semua penasihat hukumnya dengan senyum lebar di muka nya.
Bukan hanya itu, Agus Nurpatria juga menyalami semua jaksa penuntut umum dan salam namaste ke peserta sidang dengan senyum lebar di muka nya. Tak ada Ucapan apapun yang dilontarkan Agus usai divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa tersebut.
Diketahui, Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.
Merespons hal tersebut, Agus Nurpatria bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata hakim Suhel.
Tak panjang lebar, Agus Nurpatria langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," tutur Agus.
Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.