Brimob Intimidasi Sidang Kanjuruhan, Kapolda Jatim-Kapolrestabes Surabaya Diadukan ke Propam

Puluhan anggota Brimob yang mengamankan jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • VIVA Jatim/Yudha Fury

VIVA Nasional – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan mengadukan Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Hermanto dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin, 27 Februari 2023.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Adapun, keduanya dilaporkan sebagaimana teregister Nomor: SPSP2/1212/II/2023/ Bagyanduan, terkait pengerahan sejumlah personel Brimob yang mengintimidasi jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Kami berpikir bahwa kejadian seperti ini tidak boleh berulang. Maka dari itu, Kapolda Jawa Timur harus bertanggungjawab, Kapolrestabes Surabaya harus bertanggungjawab," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Arif Maulana di Mabes Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Menurut dia, kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi ke depannya dimana pun dan kapan pun. Harusnya, kata dia, aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Kita mendorong agar kejadian seperti ini tidak terulang, tidak lagi ada intimadasi aparat kepolisian di dalam proses persidangan, meskipun alasan dalihnya mendukung koleganya yang sedang di sidang dalam kasus tragedi Kanjuruhan," jelas dia.

Sebab, lanjut Arif, aksi yang dilakukan sejumlah personel Brimob itu dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.

"Contempt of court itu pidana, dalam persidangan itu penghinaan terhadap pengadilan itu pidana serius. Saya kira ini penting untuk korban Kanjuruhan supaya proses persidangan betul-betul imparsial, adil, tanpa tekanan, tanpa intimadasi," ujarnya.

Puluhan anggota Brimob yang mengamankan jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

Oleh karena itu, Arif berharap Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan dengan memproses etik Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya. Meskipun, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah menegur keduanya.

"Kita juga tahu Pak Kapolri sudah menegur langsung Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya, sudah minta maaf terkait kejadian ini. Kita berpikir berharap, aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," ungkapnya.

Namun, Kombes Akhmad Yusep Gunawan sudah digeser dipromosikan oleh Kapolri sebagai Wakapolda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/498/II/KEP/2023 tertanggal 26 Februari 2023 yang diteken Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sedangkan, posisi Akhmad Yusep diisi oleh Kombes Pasma Royce yang saat ini menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat. Lalu, Kombes Syahduddi dipromosikan menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya