Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK: Justice Collaborator Punya Hak untuk Dipisah

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali dipulangkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu dilandasi karena alasan keamanan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Begini Cara Kemenkumham Banten Jaga Keamanan Rutan dan Lapas Selama Nataru

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa alasan Richard Eliezer kembali ditahan di Rutan Bareskrim yakni Justice Collaborator. Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa Richard memiliki hak tersendiri saat menjadi seorang narapidana.

"Pertama, Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susilaningtias di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin, 27 Februari 2023.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Tak hanya itu, Susi mengatakan kembalinya Richard Eliezer ke rutan Bareskrim lantaran pihak LPSK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

"Kemudian kami pilihlah rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di rutan Bareskrim," kata dia.

Meski demikian, Susilaningtias tak bisa membeberkan terkait dengan beberapa pertimbangan atas perpindahan kembali Richard Eliezer yang kini telah menjadi narapidana.

"Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenarnya kita juga sudah diskusikan bersama dengan dirjen pas dan kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya. Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," tukas Susi.

Richard Eliezer Dipindah ke Rutan Bareskrim karena Pertimbangan Keamanan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata, Richard tidak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengungkap ternyata Richard Eliezer tak jadi ditahan di sana. Ia menjelaskan bahwa pada hari ini, Senin 27 Februari 2023 Richard Eliezer telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan hingga akhirnya diputuskan untuk menjalani masa tahahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Dan saat di Lapas Salemba langsung dilaksanakan rangkaian kegiatan. Pertama registrasi, pendataan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan asesment oleh PK balai pemasyarakatan Jakarta Timur Utara," ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin, 27 Februari 2023.

Kemudian, Rika menuturkan bahwa alasan Richarad Eliezer kembali dipulangkan ke rutan Bareskrim itu karena alasan keamanan. Ia menjelaskan mulai hari ini Richard sudah resmi menjadi narapidana.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," imbuhnya.

Perayaan Natal dan pemberian remisi kepada 22 orang WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Bali.

22 Warga Binaan Rutan Bangli Bali Beragama Kristen Dapat Remisi Khusus Natal

22 Orang WBP Rutan Bangli yang Beragama Kristen Mendapat Remisi Khusus Natal

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024