Kasus KM 50 Mencuat Lagi Pasca Vonis Ferdy Sambo, Teddy Garuda: Sudah Selesai
- Istimewa
VIVA Nasional - Kasus KM 50 sempat kembali mencuat diramaikan netizen pasca Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus KM 50 dinarasikan seolah-olah terjadi pembiaran dan tak ada keadilan.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai dalam kasus KM 50, narasi yang dibangun seolah-olah belum selesai dan terkatung-katung. Dia pun heran dengan munculnya informasi hoax berseliweran terkait KM 50.
"Yang begini harus segera ditindak, karena menyebarluaskan secara masif untuk dikonsumsi dan memprovokasi masyarakat awam," kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 27 Februari 2023.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah selesai karena merujuk putusan pengadilan dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Dari putusan itu, polisi menembak yang jadi pelaku melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka itu, kata dia, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan.Â
"Kasus tersebut sudah selesai, sudah ada putusan pengadilan dan telah dikuatkan oleh MA," jelas Teddy.
Pun, dia menambahkan, dalam KM 50 juga semua bukti sudah diuji di pengadilan. Lalu, fakta dalam persidangan juga sudah.
"Sehingga tujuan dari para penyebar hoax adalah untuk membuat kerusakan. Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpukan," katanya.
Sebelumnya, netizen memviralkan kembali tagar #KM50 dan #UsutKembaliKasusKM50. Mereka kembali menyinggung agar Polri bisa kembali mengusut tragedi KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.
"Polri Berjanji akan usut kembali tragedi KM.50 jika tidak maka kita doakan siapapun yg terlibat dan menyinyir tentang Kematian 6 Lskar FPI, maka kita doakan pengadilan Allah akan segera turun," tulis salah satu akun Twitter.
Ada juga netizen yang menulis Brigadir J dapat keadilan karena Ferdy Sambo divonis pidana mati.
"Kalao kasus brigadir J bisa mendapatkan keadilan karena keberisikan netizen di media sosial. Mari kita lakukan lagi untuk kasus km50," tulis akun tersebut.