Sosok Hendra Kurniawan di Mata Sang Anak: Rela Berkorban Demi Polri

Putri Dari Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Putri sulung Hendra, yaitu Amanthy Fahimah Hanin membeberkan sosok sang ayah yang memiliki sifat penyayang.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Ayah sosok yang baik, bijak, perhatian, juga penyayang banget," kata Hanin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Hanin juga mengaku sangat terpukul ketika ayahnya terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J itu.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

"Jadi ketika terjadi kejadian ini sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat menerima itu semua untuk beberapa saat," kata Hanin.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

"Rumah berasa sepi, gak ada yang manggil-manggil aku lagi, gak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, gak ada yang perhatian, nanya aku dimana, aku lagi apa udah makan apa belum," sambungnya.

Hanin juga mengatakan bahwa Hendra Kurniawan merupakan sosok yang tegas dan sangat menyukai pekerjaan sebagai anggota Polri. Hendra disebut rela berkorban demi institusi Polri.

"Ayah sangat amat menyukai pekerjaan polisi, ayah juga tegas, ayah mau mempertaruhkan segalanya untuk institusi, ayah sangat amat mau berkorban untuk institusi," ucap Hanin.

Kendati demikian, Hanin menerima dengan ikhlas dan lapang dada atas putusan majelis hakim yang diberikan kepada ayahnya. Dia berharap, dapat berkumpul dan memiliki waktu yang banyak dengan keluarga.

"Yaudah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada. Ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah, jadi nanti pulang kerumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," tutur Hanin.

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rindu Ayahnya

Hanin mengaku memendam rindu yang mendalam terhadap sang ayah. Pasalnya, dia hanya memiliki waktu singkat bertemu dengan Hendra sebelum majelis hakim membacakan vonis terhadap eks Karo Paminal itu.

"Ya selayaknya bapak sama anak (pertemuannya). Minta pulang sih sebenarnya, buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih," kata Hanin.

Hanin menyebut sang ibu, yaitu Seali Syah juga tetap mendukung Hendra walaupun tidak bisa hadir langsung menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Mamah lagi ada kerjaan tapi mamah support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mamah pasti akan tetap support," tuturnya.

Sementara itu, Seali Syah melalui akun instagram pribadinya @sealisyah, mengunggah sebuah foto dirinya bersama Hendra Kurniawan. Terlihat dalam foto tersebut Hendra sedang memeluk Seali. 

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Twitter @BarBaro5_

"We will go thru this together, semangattt sayang," ucap Seali dikutip dari instagramnya, Senin 27 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya