KPK Eksekusi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Lapas Sukamiskin

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Alasan KPK Baru Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan pihaknya sebab putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar telah berkekuatan hukum tetap. Vonis hakim untuk Simon dan Jusiendra yakni pidana penjara 2,5 tahun.

“Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman kewajiban membayar pidana denda dengan besaran berbeda, yakni Simon Pampang sebesar Rp100 juta. Lalu, Jusieandra sebesar Rp200 juta.

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Sementara, berkas perkara yang menjerat Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat ini masih proses penyidikan di KPK. Ricky telah ditahan setelah sempat buron delapan bulan.

Dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah adalah Simon dan Jusendra yang merupakan bapak dan anak. Baik Simon dan Jusendra sudah jalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. 

Terkait perkara ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham diduga menerima suap Rp24,6 miliar soal proyek pembangunan infrastruktur daerah tersebut.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, PDIP: Hadiah Natal dari KPK

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun angkat bicara soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024