KPK Eksekusi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Lapas Sukamiskin

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan pihaknya sebab putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar telah berkekuatan hukum tetap. Vonis hakim untuk Simon dan Jusiendra yakni pidana penjara 2,5 tahun.

“Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman kewajiban membayar pidana denda dengan besaran berbeda, yakni Simon Pampang sebesar Rp100 juta. Lalu, Jusieandra sebesar Rp200 juta.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Sementara, berkas perkara yang menjerat Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat ini masih proses penyidikan di KPK. Ricky telah ditahan setelah sempat buron delapan bulan.

Dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah adalah Simon dan Jusendra yang merupakan bapak dan anak. Baik Simon dan Jusendra sudah jalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. 

Terkait perkara ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham diduga menerima suap Rp24,6 miliar soal proyek pembangunan infrastruktur daerah tersebut.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

KPK menyebut Sahbirin Noor belum terindikasi hadir dan menyampaikan keterangan

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024