Jual Sabu Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody: Saya Dapat Amsyongnya Saja
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan saksi mahkota sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, mengaku sama sekali dirinya tidak mendapatkan apapun dari Teddy, usai membantu menjual sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
Pernyataan tersebut dikatakan Dody saya ditanya oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.
"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang (penjualan sabu) tadi?," tanya JPU kepada Dody.
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," jawab Dody kepada JPU.
Selanjutnya majelis hakim pun bertanya kepada Dody mengenai apa yang dijanjikan oleh terdakwa Teddy kepada Dody, usai membantu Teddy dalam aksi peredaran narkoba.
"Tidak ada dijanjikan kepada saudara apa-apa misalnya untuk jabatan, naik promosi?, tanya majelis hakim kepada Dody.
"Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan di sini Yang Mulia, baik dari terdakwa maupun saya tidak ada terdakwa menjanjikan 'nanti kalau ini goal ya Mas saya janjikan', tidak ada,” jawab Dody.
Dody pun mengaku dirinya mengikuti perintah Teddy hanya karena takut. Bahkan dirinya mengaku sempat mengalami depresi menjalankan perintah Teddy untuk antar sabu hingga ke Jakarta.
"Beliau ini pendendam Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," ujarnya.
Dody menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan akan marah jika anak buahnya tidak menuruti apa yang diperintahkan.
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ujarnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.