Netizen Desak Pacar Dandy Ditetapkan Tersangka, Polisi Beralasan "Ada Hak Anak Wajib Dipenuhi"

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang berinisial AG (15) menjadi sorotan usai kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David, viral di media sosial. Belakangan, polisi bahkan didesak agar turut menetapkan AG sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merespons banyaknya desakan tersebut. Kata dia, penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiyaan ini, termasuk AG.

Kolaborasi lintas stakeholder juga turut dilakukan untuk membuat terang peristiwa penganiayaan terhadap David ini. "Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sejumlah stakeholder yang digandeng polisi dalam kasus ini antara lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dinas Sosial Jakarta Selatan hingga ahli psikologi forensik. 

Trunoyudo menjelaskan kolaborasi lintas stakeholder ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, salah satunya AG yang berusia 15 tahun. Nantinya, pengusutan akan mengacu pada sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.  

"Terhadap anak, ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang maka diperlukan kolaborasi antar-stakeholder. Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," katanya.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sejauh ini, Truno menjelaskan penyelidikan kasus penganiayaan ini masih diusut Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengawasan ketat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Instagram
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Polres Metro Jakarta Selatan mendadak banjir karangan bunga terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Kasus itu tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

Karangan bunga tersebut rata-rata mendesak polisi untuk segera menangkap dan menetapkan AG, kekasih Mario Dandy, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Hingga saat ini, status AG masih sebagai saksi.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

"Penjara anak ada kok, yuk bisa yuk tangkap Agnes," bunyi tulisan di karangan bunga dari Bukan Generasi Mecin.

"Pak polisi, tangkap Agnes dong," kata Penyuka Keadilan melalui karangan bunganya.

"Agnes, jangan plagiat cara-cara PC dong playing victim," bunyi desakan dari Baperan alias Barisan Pendukung Putri Kasihan.

Sebelumnya diberitakan, LBH Ansor mendesak polisi segera menetapkan AG sebagai tersangka, setelah Mario dan Shane. AG dinilai sebagai dalang di balik kasus penganiyaan yang dilakukan Mario terhadap David.

"Kami berharap yang cewek inisial A juga harus ditetapkan tersangka. A ini pertama adalah ikut sertanya, kedua, perencanaan awal mulai dari dia otaknya, kenapa? Karena kecurigaan, kami duga dia melakukan skenario untuk bertemu dengan korban," ungkap pengurus LBH Ansor, Syahwan Arey.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya