Bharada Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Dikawal Ketat LPSK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia pun saat ini secara resmi telah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Richard Eliezer tiba pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 14.40 WIB. Ia tiba dengan menunggangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan itupun langsung masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Salemba tanpa menampilkan sosom Richard Eliezer.
Tak hanya itu, Richard pun turut mendapatkan sejumlah kawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun demikian, tak terlihat mobil kepolisian yang ikut mengawal Bharada Richard.
Richard sendiri sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski demikian, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah tiba terlebih dahulu dibanding kliennya. "Saya sudah duluan ke lapas salemba," kata dia saat dikonfirmasi, Senin 27 Februari 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin, 27 Februari 2023.
"Pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 27 Februari 2023, sekitar jam 13.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Februari 2023.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana Eliezer dapar digunakan seluruhnya.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.