Dua Fokus Utama Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Polisi masih terus mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Terdapat dua fokus utama yang ditetapkan penyidik dalam membongkar kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, fokus pertama yaitu berkaitan dengan perbuatan pidana Mario cs kepada David. Truno menyebut penyidik patuh terhadap KUHP dalam kasus ini.
"Pertama, perbuatan pidana dengan ditetapkan tersangka yaitu M (Mario) dan S (Shane). Penyidik patuh pada sistem peradilan umum yaitu aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
Undang-Undang Perlindungan Anak Jadi Pedoman
Trunoyudo melanjutkan, fokus kedua yaitu keterlibatan anak-anak dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak pun menjadi pedoman dalam penyelidikan ini.
"Penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Tentu (aturan) ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," bebernya.
Lebih jauh, Truno menjelaskan pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder dalam menyelidiki keterlibatan anak di bawah umur di kasus ini. Mereka di antaranya, kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Sosial Jakarta Selatan, ahli psikologi forensik hingga pekerja sosial profesional.
"Pekerja sosial profesional ini perannya melihat dan menilai situasi anak, apakah anak dalam tekanan, terkait relasi kuasa dan ada tekanan sosial lainnya," pungkas Trunoyudo.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayah Dandy Minta Maaf
Rafael Alun Trisambodo sendiri telah meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.
Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Rafael menyadari, atas perbuatan anaknya itu telah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab dari kejadian ini banyak masyarakat menyoroti soal pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.
"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.