Pengacara Hendra dan Agus Nilai Vonis Hakim PN Jaksel Aneh

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kedua kliennya sebagai sebuah keanehan. 

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Hendra diketahui dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

"Jadi sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," kata Ragahdo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, Ragahdo menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan menempuh banding atas vonis tersebut atau tidak. Baik Hendra maupun Agus sendiri menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis dimaksud.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Ragahdo menegaskan, upaya banding adalah hak bagi tiap terdakwa, termasuk kedua kliennya. Jika menempuh banding, Ragahdo memastikan akan menuangkan seluruh dasar pihaknya tidak setuju atas vonis tersebut.

Selain itu, anak Henry Yosodiningrat ini juga membandingkan vonis kedua kliennya dengan Richard Eliezer. Pasalnya, Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, justru hanya divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

"Sedangkan di sini Pak Hendra Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario yaitu di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," tutur Ragahdo.

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagaimana diketahui, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah karena sudah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV soal pembunuhan ajudan Ferdy Sambo. Brigadir Yosua pun secara tanpa hak dan melanggar hukum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya. Hendra juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah lantaran ikut memindahkan isi DVR CCTV. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum 2 tahun penjara. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya