Richard Eliezer Dipindahkan Secara Sembunyi Dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, diam-diam sudah dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023. 

Begini Cara Kemenkumham Banten Jaga Keamanan Rutan dan Lapas Selama Nataru

Proses eksekusi terpidana Richard Eliezer, dikawal petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Memang, pengacara Richard Eliezer yakni Ronny Talapesy sempat mendatangani Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, petugas LPSK juga datangi Gedung Bareskrim naik mobil Fortuner warna hitam berstiker LPSK sekira jam 11.09 WIB.

Rencananya, Richard Eliezer dijadwalkan eksekusinya jam 13.00 WIB oleh Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tapi ternyata, Bharada Richard Eliezer sudah dibawa tanpa sepengetahuan publik oleh LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

“Sudah sudah (Bharada Richard Eliezer keluar dari Rutan Bareskrim),” kata Wakil Ketua LPSK, Susi Sulaningtyas, saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Susi mengaku tidak tahu kenapa Bharada Richard Eliezer dieksekusi secara diam-diam oleh petugas di lapangan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. “Wah enggak tahu saya (tidak kelihatan),” ujarnya.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan Bharada Richard Eliezer sudah dibawa ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat dari Rutan Bareskrim. 

“Iya sudah jalan,” ucapnya.

Menurut dia, narapidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua itu, dibawa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

“Pakai mobil tahanan warna hijau ini,” jelas Syarief.

Selain itu, Ronny Talapesy juga tiba-tiba saja sudah sampai di Lapas Salemba yang tidak diketahui kapan keluarnya dari Gedung Bareskrim Polri.  

“Saya sudah duluan ke Lapas Salemba,” kata Ronny Talapesy.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Meski dihukum bersalah melakukan pembunuhan berencana, Richard Eliezer tidak dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Februari 2023.

Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu sebagai Anggota Polri, meskipun telah melakukan perbuatan tercela. Hal itu diputus saat sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE.

Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.

Pertama, kata Ramadhan, terduga pelangggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Dua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Tiga, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya didalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Empat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan. Sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka. Lima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 25 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. “Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya.

Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa. “Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” ucapnya.

Tujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Delapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua. “Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.

Sembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya