Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Hendra mengaku akan mempertimbangkan untuk aju banding terhadap hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu. 

Cerita Istri Tanya Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Bapak Jawab 'Itu Urusanku, Tak Usah Tanya'

Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan, Hendra mempunyai pilihan dalam merespons putusan yang dijatuhi kepadanya. 

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahuku selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," kata Hendra.

Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Benarkah?

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Istri Geram ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali Saldo Selalu Rp0

Sejak Desember 2024, istri salah seorang hakim mengaku sudah tak merima gaji lantaran suami terseret kasus siap vonis bebas Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025