Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Hendra mengaku akan mempertimbangkan untuk aju banding terhadap hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu.Â
Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan, Hendra mempunyai pilihan dalam merespons putusan yang dijatuhi kepadanya.Â
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahuku selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel.
Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," kata Hendra.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.