Karangan Bunga Penuhi Polres Jaksel, Buntut Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
VIVA Nasional – Karangan bunga memenuhi area Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak.
Sebanyak 26 karangan bunga memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Beberapa warganet yang melewati Polres Jaksel itu pun mengabadikan sederet karangan bunga yang tersender di pagar.
Tulisan pada karangan bunga itu rata-rata tertuju untuk pelaku A yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan keji. Hal tersebut terlihat dari sebuah unggahan akun TikTok @orang_banua23.
“Kami yakin Polri tak masuk angin. A terlibat ‘Tangkap’. Warga anti kekerasan,” tulisan dari salah satu karangan bunga tersebut.
“Tangkap A. Anti ngadu-ngadu club,” tulisan yang lain.
“Keadilan untuk David, dukung polisi. Ungkap peran A. Netyjen pecinta keadilan,” tulisan karangan bunga yang lain.
Dikutip dari ANTARA, sebelumnya karangan bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Kini, karangan bunga penuh warna tersebut sudah ditumpuk dan terbagi tiga yang berjejer di parkiran motor.
Sejumlah warga tampak berfoto di samping mobil Rubicon yang letaknya berseberangan dengan karangan bunga tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak mantan pejabat pajak berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.