Bandingkan Vonis Suaminya dengan Richard Eliezer, Seali Syah Beri Sindiran Menohok
- Instagram @sealisyah
VIVA Nasional – Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, yaitu Seali Syah membandingkan vonis suaminya dengan orang yang menembak Brigadir J, Richard Eliezer.
Melalui akun instagramnya, Seali mengatakan vonis tersebut tidak adil lantaran Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah dari pimpinannya, yaitu eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Namun terdapat perbedaan menurut Seali, Richard Eliezer menjalankan perintah yang salah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Seali juga menyebut Richard sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. Richard Eliezer menjalankan perintah yang salah, tanpa surat perintah (sprint). Melanggar HAM (Richard Eliezer dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun," ujar Seali dalam akun instagramnya @sealisyah, Senin 27 Februari 2023.
Sedangkan, kata Seali, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama menjalankan perintah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).Â
"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint. Benda ada di tangan penyidik, di hukum lebih berat," kata Seali.
Atas dasar itu, Seali beranggapan, ke depannya anggota Polri mungkin berfikir akan lebih baik menjadi eksekutor untuk merampas nyawa seseorang dibandingkan menjalankan perintah sesuai dengan SOP.Â
"Bahaya ini, karena besok-besok anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB," kata Seali.
Sebelumnya Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer yang merupakan eksekutor Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Richard Eliezer mengaku hanya menjalankam perintah dari Ferdy Sambo saat itu. Dia juga tidak berani melawan perintah Ferdy Sambo untuk menolak menembak Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Majelis hakim juga menyebut Hendra Kurniawan tidak terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik terganggu dalam perkara itu.
"Menimbang bahwa dengan demikian DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR, sehingga DVR CCTV tersebut tidak dapat digolongkan sebagai sistem elektronik," kata hakim Ketua Ahmad Suhel di ruang sidang.