Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Anggap Hendra Kurniawan Berbelit-belit di Sidang

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Hendra itu yakni dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat bacakan vonis di ruang sidang, Senin 27 Februari 2023.

Hakim juga menilai Hendra tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri. Sementara untuk hal yang meringankan Hendra yakni belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang termakan skenario Sambo. Dia memerintahkan Agus Nur Patria dan Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50 untuk mengecek serta mengganti rekaman CCTV asli yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu juga menerima perintah dari Sambo perihal pemeriksaan saksi-saksi agar dilakukan di tempatnya. "Bro.. untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya..! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Jaksa.

Kemudian, Hendra juga menunjuk Agus Nur Patria jadi koordinator pengamanan CCTV bersama dengan anak buah dari Ari Cahya, yaitu Irfan Widyanto. Pada momen itu, Ari Cahya tak bisa mengikuti perintah Hendra lantaran sedang berada di luar kota.

Hendra memerintahkan Arif Rachman untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat satu folder khusus yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana itu cerita Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Hendra juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan file CCTV rumah dinas yang asli. Pada saat itu, Hendra menenangkan Arif Rachman untuk tidak banyak bertanya kepada Sambo. 

Dia juga meminta kepada Arif agar percaya pada Sambo, meskipun ada kejanggalan yang dirasakannya saat mendapat cerita dari Arif soal rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya