Hakim Sebut Hendra Kurniawan Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, Hendra Kurniawan tidak terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik terganggu dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu mengingat, DVR CCTV yang Hendra minta untuk diamankan bukan merupakan sistem elektronik.
"Menimbang bahwa dengan demikian DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR, sehingga DVR CCTV tersebut tidak dapat digolongkan sebagai sistem elektronik," kata hakim Ketua Ahmad Suhel di ruang sidang.
"Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," sambungnya.
Oleh sebab itu, majelis hakim menyebutkan Hendra tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Oleh karenanya, yang bersangkutan terbebas dari dakwaan dimaksud.
"Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer tersebut," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 kuta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.