Alasan AKBP Dody Turuti Perintah Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas: Beliau Pendendam
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, saat ini berstatus saksi mahkota untuk terdakwa Teddy Minahasa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023. Dody dan Teddy kini perdana saling bertemu dalam persidangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim bertanya kepada Dody alasan dirinya mau menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
Dody kemudian menjawab hal itu lantaran perintah langsung dari Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," ujar Dody.
Kepada majelis hakim, Dody juga menjelaskan bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan akan emosi jika kehendaknya tidak dilakukan oleh anak buah.
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ujarnya.
Berdasarakan perintah Teddy, Dody kemudian dengan terpaksa menyisihkan barang bukti sabu usai acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.
Dody juga menjelaskan sebelumnya Teddy meminta dirirnya untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 12 Kg.
"Saya bilang 'untuk apa jenderal? Saya enggak berani. Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan anggota kalau ada barang bukti disisihkan diam-diam dan untuk undercover," ujarnya.
Dody juga mengaku sempat menolak permintaan Teddy. Namun, ia tetap menjalankan perintah Teddy Minahasa dengan hanya menukar 5 kilogram barang bukti menjadi tawas.
"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang (di persidangan) saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," ujarnya.
Dalam kasus yang berjalan di persidangan ini, terdakwa Teddy mengaku tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelahnya Linda memberikan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.