Tangis Anak Hendra Kurniawan Usai Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. 

Dalam sidang itu, hadir putri dari Hendra Kurniawan bernama Amanthy Fahimah Hanin. Dia ikut menyaksikan sang ayah dalam sidang vonis perkara tewasnya Brigadir J.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Putri Dari Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam pantauan VIVA di ruang sidang, Hanin hadir bersama seorang teman perempuannya. Dia memakai kemeja panjang berwarna biru serta celana panjang hitam.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Saat mendengar Hakim Suhel menjatuhi hukuman ke Hendra Kurniawan, Hanin tak kuasa menahan tangis. Dia menangis dalam pelukan teman perempuannya. 

Hanin dan temannya langsung keluar ruangan, tanpa memberi tanggapan sedikit pun ketika dikonfirmasi awak media terkait vonis terhadap ayahnya itu.

Diketahui, Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang termakan skenario Sambo. Dia memerintahkan Agus Nur Patria dan Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50, untuk mengecek serta mengganti rekaman CCTV asli yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, itu juga menerima perintah dari Sambo perihal pemeriksaan saksi-saksi agar dilakukan di tempatnya. 

"Bro.. untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya..! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Jaksa.

Kemudian, Hendra juga menunjuk Agus Nur Patria jadi koordinator pengamanan CCTV bersama dengan anak buah dari Ari Cahya, yaitu Irfan Widyanto. Pada momen itu, Ari Cahya tak bisa mengikuti perintah Hendra lantaran sedang berada di luar kota.

Hendra memerintahkan Arif Rachman untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat satu folder khusus yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana itu cerita Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Hendra juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan file CCTV rumah dinas yang asli. Pada saat itu, Hendra menenangkan Arif Rachman untuk tidak banyak bertanya kepada Sambo. 

Dia juga meminta kepada Arif agar percaya pada Sambo, meskipun ada kejanggalan yang dirasakannya saat mendapat cerita dari Arif soal rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya