Agus Nurpatria Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama. Merespons hal tersebut, Agus Nurpatria bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari Segera Serahkan Memori Banding

Pertimbangan itu dinyatakan Agus saat dalam sidang vonis perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Februari 2023.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata hakim Suhel.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Tak panjang lebar, Agus Nurpatria langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," tutur Agus.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Sidang Kombes Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Agus merupakan eks Kaden A Ropaminal Propam Polri. Dia salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan Brigadir J itu didalangi Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo. Adapun majelis hakim sudah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo. 

Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas Sambo dan di rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya