Tak Jujur dalam Sidang Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Agus Nurpatria

Agus Nurpatria
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Bagas

VIVA Nasional – Majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 20 juta terhadap eks Kaden A Ropaminal Propam Polri, Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Hakim anggota Hendra Yuristiawan menyebut Agus Nurpatria Adi Purnama tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah dia tidak profesional sebagai anggota kepolisian.

"Hal memberatkan, yaitu terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Kedua, terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan sebagai anggota Polri," kata Hendra Yuristiawan dalam sidang vonis Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Selain itu, Hakim Hendra juga mengatakan Agus Nurpatria belum pernah dipidana jadi hal yang meringankan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Agus masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Ahmad Suhel menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Sidang Kombes Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri, Agus Nurpatria menjadi salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan berencana itu didalangi oleh Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang kini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo. 

Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas sambo dan di rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya