Richard Eliezer Akan Dieksekusi ke Lapas Salemba Hari Ini

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin, 27 Februari 2023.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

"Pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 27 Februari 2023, sekitar jam 13.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Februari 2023.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana Eliezer dapar digunakan seluruhnya.

Detik-detik Wanita Ini Ketahuan Umpetin Sabu dan Ekstasi dalam Kemaluan Buat Suami di Lapas Salemba

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu sebagai Anggota Polri, meskipun telah melakukan perbuatan tercela. Hal itu diputus saat sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE.

Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VLIX/VIVA

Pertama, kata Ramadhan, terduga pelangggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Dua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Tiga, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Empat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan. Sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka. Lima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 25 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. “Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.

Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa. “Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” ucapnya.

Tujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Delapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua. “Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.

Sembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya