Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus OOJ Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis perkara perintangan penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

"Pembacaan putusan akhir," demikian informasi yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan terkait agenda sidang, Senin 27 Februari 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua. 

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Ahmad Suhel mengatakan seharusnya agenda putusan untuk dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilaksanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Namun, kata Suhel, majelis hakim mengaku belum punya persiapan untuk membacakan putusan untuk dua terdakwa tersebut. Sehingga, sidang putusan ditunda pada Senin, 27 Februari 2023. “Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023,” kata Suhel.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Agus Nurpatria, Sidang Tuntutan Kasus OOJ

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Harapan Panca Jelang Divonis Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini


 

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja, MW diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman, bekerja sama suap hakim PN Surabaya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024