Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Surabaya Indah di Sumbawa dapat Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan Bus Surabaya Indah di Sumbawa.
Sumber :
  • Dokumentasi Jasa Raharja.

VIVA Nasional – PT Jasa Raharja Cabang Bali memastikan santunan kepada ahli waris tiga korban meninggal dunia yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat telah diberikan. Hal itu dilakukan dengan waktu kurang dari 18 jam setelah kejadian.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri di Denpasar, pun menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Peristiwa tersebut diketahui melibatkan Bus Surabaya Indah dan Minibus Pancasari, Jumat kemarin sekira pukul 21.30 WITA.

"Tiga dari enam orang korban meninggal dunia itu beralamat di Bali, tepatnya dari Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar. Santunan telah kami bayarkan hari ini dan masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp50 juta," ujar Aljufri dikutip dari keterangannya, Minggu, 26 Februari 2023.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Dia menyampaikan, terkait kronologis kecelakaan, pada saat itu Bus Surabaya Indah yang dikemudikan oleh Ahmadi Anggara (30) datang dari arah Pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang.

Jasa Raharja.

Photo :
  • VIVA/Ngadri
Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Sesampainya di tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, Sumbawa Barat, Bus Surabaya Indah hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Namun tiba-tiba datang dari arah berlawanan (arah Sumbawa menuju Poto Tano) kendaraan Minibus Panca Sari yang dikendarai oleh Anwar dengan membawa 13 orang penumpang sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kecelakaan ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka. Tiga dari enam korban meninggal dunia asal Bali," kata Aljufri.

Ia menambahkan, pada 2022 Jasa Raharja Bali tercatat menjadi yang tercepat atau nomor satu untuk pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia di tempat dengan rata-rata waktu pembayaran 17 jam.

"Yang pasti untuk 2023 pelayanan tetap akan kami pertahankan, malah akan kami tingkatkan. Yang 17 jam untuk ke depan bisa hanya 14 jam dibayarkan untuk yang meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Kantor pusat Jasa Raharja

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Selain itu dia menegaskan bahwa para ahli waris juga tidak perlu mendatangi Kantor Jasa Raharja Bali untuk pengurusan santunan. Karena para petugas sudah melakukan layanan jemput bola. Pihaknya memastikan masyarakat tidak ada yang mengeluh terkait klaim Jasa Raharja.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024