Geram Dirjen Pajak Punya Klub Moge, Sri Mulyani: Bubarkan!
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani secara khusus meminta klub Motor Gede (Moge) Dirjen Pajak untuk dibubarkan. Hal tersebut sejalan dengan pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sedang mengendarai Moge bersama dengan klub Blasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai motor besar.
"Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan," tulis Sri Mulyani, dalam akun Instagram @smindrawati, pada Minggu, 26 Februari 2023.
Selain itu, perempuan kelahiran 26 Agustus 1962 itu juga menekankan bahwa hobi dan mengendarai Moge menimbulkan perspektif negatif di lingkungan masyarakat. "Dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan pegawai DJP," tambahnya.
Sri Mulyani juga menyebut, bahkan jika Moge tersebut dibeli atau diperoleh dengan uang halal atau gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI meminta Dirjen Pajak agar melaporkan jumlah harta kekayaan beserta dengan sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
"Jelaskan kepada masyarakat/publik mengenai Jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini gaya hidup mewah pejabat publik Kemenkeu tengah menjadi sorotan setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak seorang pejabat Ditjen Pajak. Sebagai anak pejabat, Mario dinilai telah bertindak arogan dan senang memamerkan kekayaan yang dimiliki oleh ayahnya.
Aksi penganiayaan dan perilaku Mario itu pun berdampak negatif ke orang tuanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan pencopotan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri mengatakan, telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel, utamanya soal kewajaran dari harta Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. Pada tanggal 23 Februari yang lalu, lanjut Sri Mulyani, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Sri mengatakan, pencopotan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia meminta, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal bisa dilakukan dengan teliti. Hal itu dimaksudkan agar Kemenkeu dapat menetapkan tingkat hukuman yang tetap.