Pintu Darurat Dibuka Penumpang, Pesawat Lion Air di Kupang Batal Terbang

Sejumlah penumpang turun dari pesawat akibat pintu darurat pesawat dibuka
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

VIVA Nasional – Pesawat maskapai penerbangan Lion Air rute Kupang-Surabaya batal terbang akibat pintu darurat pesawat itu dibuka penumpang, saat hendak lepas landas dari bandara El Tari Kupang, Minggu pagi.

"Betul, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 697 batal terbang karena dibukanya pintu emergency exit," kata Humas Bandara El Tari Kupang Devi Budihandayani saat dikonfirmasi di Kupang.

Usai batal terbang, para penumpang dari pesawat itu langsung langsung diminta untuk turun semuanya dari pesawat sehingga membuat para penumpang panik.

Devi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak maskapai penerbangan diketahui bahwa pintu darurat itu dibuka oleh seorang penumpang pesawat karena gawai milik salah satu penumpang pesawat itu mengeluarkan asap saat pesawat hendak lepas landas.

"Handphone-nya mengeluarkan asap saat dia simpan di dalam saku," ujar dia.

Devi menjelaskan bahwa karena panik gawai-nya mengeluarkan asap, penumpang tersebut lalu melemparkan gawai-nya ke lantai lorong kabin sehingga langsung memicu alarm pendeteksi asap.

"Mendengar alarm berbunyi spontan salah satu penumpang membuka pintu darurat, " ungkap dia.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Pesawat Lion Air/Ilustrasi.

Photo :
  • Istimewa.

Saat ini penumpang yang gawai-nya mengeluarkan asap masih menunggu informasi keberangkatan dari pihak maskapai.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Para penumpang pesawat tersebut, juga hingga kini sudah berada di dalam ruang tunggu menunggu informasi selanjutnya. Sementara saat ini ujar dia pesawat dalam kondisi normal dan sedang menunggu clearance dari engineering. (Ant/ANTARA)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024