Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Banding

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo telah dijatuhi putusan atau vonis dari majelis hakim dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya pun telah menerima hasil yang diberikan oleh hakim, yaitu masing-masing, 10 bulan dan 1 tahun.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Hal tersebut diucapkan melalui kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih pada Sabtu 25 Februari 2023.

"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Junaedi saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Februari 2023.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Sidang Vonis OOJ Arif Rachman Arifin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian Junaedi hingga kedua kliennya itu memberikan sebuah apresiasi kepada sejumlah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan profesional.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," kata dia.

Namun demikian, Arif dan juga Baiquni pun berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar sepakat dengan keputusan yang diberikan oleh hakim. 

Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.

Vonis OOJ Baiquni Wibowo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Junaedi.

Dengan harapan tak ada banding dari Kejaksaan Agung, Junaedi menginginkan agar kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya