DPR Minta Polri Jerat Mario Dandy Dengan Pasal Percobaan Pembunuhan Terhadap David

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor, dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Pasalnya, kata Habiburokhman, tindakan penganiayaan tersebut sangat keji yang bisa menyebabkan kematian.

"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.

Politikus Partai Gerindra ini marah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Dia pun meminta agar Mario Dandy dihukum berat. "Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhman.

Prabowo Instruksikan TNI dan Polri Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Kronologi Majikan Tusuk Sekuriti Rumah Mewah di Bogor Hingga Tewas

Karena itu, Habiburokhman meminta
Jurus Brigjen Nurul Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut. "Sebagai anggota Komisi III, saya  mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.

Saat ini, Mario Dandy dan temannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP Didemosi 8 Bulan Sampai 1 Tahun

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025