Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus obstruction of justice Baiquni Wibowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara di kasus tewasnya Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas vonis tersebut, Baiquni menerima dan tak ajukan banding.

Hakim ketua Afrizal Hady menanyakan sikap Baiquni Wibowo usai dijatuhi hukuman. Afrizal sempat bertanya ke Baiquni bahwa bisa mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.

"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Baiquni mengatakan tak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya. "Menerima yang mulia," kata Baiquni.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.

"Kami pikir-pikir dulu," kata JPU.

"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," kata Hakim Afrizal.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun terhadap mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Hakim ketua Afrizal Hady membacakan langsung amar putusan bagi terdakwa Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2023.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Afrizal menilai Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur: Tak Ada Niat Jahat Membunuh Dini

"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," beber dia.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024