Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Chuck Putranto jalani sidang vonis.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa Chuck Putranto resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Putusan tersebut dibacakan langsung hakim ketua Afrizal Hady bagi terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata hakim Afrizal di PN Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2023.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Afrizal menilai Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," jelas Afrizal.

Dengan vonis 1 tahun, Chuck mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis OOJ Chuck Putranto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, Chuck terlibat perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya