Dihukum 10 Bulan Bui, Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Pikir-pikir Ajukan Banding

Irfan Widyanto saat jalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Atas putusan vonis tersebut, Hakim Ketua Afrizal Hady menanyakan sikap dan kesediaan Irfan Widyanto sebagai terdakwa. Hakim juga bertanya hal yang sama terhadap jaksa penuntut umum atau JPU.

"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal.

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim Afrizal bertanya lagi kepada Irfan terkait sikapnya terhadap putusan majelis hakim. "Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?" tanya hakim kepada Irfan.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Irfan mengaku belum dapat memastikan sikapnya apakah akan mengajukan banding terhadap putusan itu atau tidak. "Siap belum (dapat dipastikan, red) yang mulia," jawab Irfan.

"Belum ya artinya saudara harus pikir-pikir dulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa," kata Hakim Afrizal.

"Siap yang mulia," jawab lagi Irfan.

Atas jawaban itu, Irfan diberikan waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan untuk menyatakan sikap. Jika tidak, maka hukuman terhadap anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa saat Akpol tahun 2010 itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tahu ya 7 hari setelah putusan ini. Dengan pembacaan putusan ini maka seluruh rangkaian persidangan perkara ini sudah selesai dan ditutup," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih adhi makayasa Akpol 2010, Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Vonis OOJ Irfan Widyanto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan dibacakan hakim ketua, Afrizal Hady dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.

Pun, hakim Afrizal menilai Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya