5 Peran Tersangka S di Kasus Mario Dandy Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor
- Antara
VIVA Nasional – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17) anak petinggi GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka baru itu berinisial S atau SLR (19 tahun).
S sendiri merupakan teman Mario Dandy yang berada di lokasi penganiayaan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan setidaknya ada 5 peran S dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
1. Berada di TKP penganiayaan
Kombes Ade Ary mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan.
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dikutip VIVA Kamis malam, 23 Februari 2023.
2. Provokasi
Kemudian, kata Ade, S juga turut menghasut atau memprovokasi Dandy untuk terus menganiaya David.
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'," kata Ade mencontohkan
3. Mencontohkan sikap tobat
Lebih lanjut, tersangka S juga mencontohkan sikap tobat kepada David sesuai permintaan Mario Dandy.
“Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” jelasnya
4. Merekam aksi penganiayaan
Belakangan diketahui bahwa S juga merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy kepada David. Rekaman video inilah yang viral di media sosial menampilkan Dandy sedang menendang hingga memukul David.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," imbuh Ade Ary.
5. Tidak ada upaya mencegah kekerasan
Sebagai teman Dandy yang juga berada di lokasi penganiayaan. S tidak sama sekali berupaya melerai perbuatan yang dilakukan temannya itu hingga berujung David alami koma.
Atas perbuatannya itu, S ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.