Tangis Ibunda Irfan Widyanto Pecah, Usai Vonis 10 Bulan Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Peraih Adhi Makayasa, Irfan Widyanto, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ia tersangkut kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice, dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
Dalam kasus tersebut, Irfan diketahui yang mengambil dan juga mengamankan DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Irfan Widyanto selesai dibacakan, sang ibu Wida Riasih, tak kuasa menahan tangisnya.
Pantauan VIVA di dalam ruang sidang, Wida langsung jatuh tersungkur ke bawah dari tempat duduk di kursi pengunjung, di ruang sidang ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Istri dan juga ayah Irfan Widyanto, juga ikut menangis. Irfan juga tampak sujud dihadapan orangtuanya. Lalu ikut memberikan pelukan erat kepada kedua orangtuanya hingga sang istri yang hadir menyaksikan sidang vonisnya.
Irfan Widyanto menegaskan, bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya itu memang sudah menjadi risikonya dalam bertugas.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan, seusai putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Peraih Adhi Makayasa ini juga mengaku bahwa dirinya masih ingin menjadi salah satu anggota Polri.
"Ingin tetap di Polri," kata dia.
Vonis 10 Bulan Bui Kasus Perintangan Penyidikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hady, dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady.
Hakim Afrizal Hady menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.