Ayah Baiquni Wibowo Harap Anaknya Divonis Bebas, Sebut Hanya Ikuti Perintah Atasan

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Baiquni Wibowo akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang itu akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia hadir di PN Jakarta Selatan hendak memberikan dukungan kepada sang anak.

Sunarjono pun berharap kepada majelis hakim agar memberikan vonis bebas untuk anaknya. Namun, ia tetap menghormati apapun putusan yang diberikan oleh hakim nantinya.

Momen Unik! Ayah ini Syok Ketika Mobil Koleksi Kesayangannya Dijadikan Mainan oleh Anaknya

"Maunya bebas dong kan gitu yang penting apa boleh buat kita harus terima lah, apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja, ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," ujat Sunarjono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Babak Baru Kasus ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Tak hanya itu, Sunarjono selaku Purnawirawan Polri mengatakan bahwa sejatinya, Baiquni tak patut mendapatkan hukuman seperti saat ini. Pasalnya, ia hanya mengikuti perintah atasannya.

"Harapan saya itu perkap no 7 itu harusnya untuk pejabat tidak ada untuk anak buah, karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab tapi itu aja lah, kita ikhlas," beber dia.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu rencananya akan digelar pada Jumat 24 Februari 2023.

Adapun sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan akan dimulai sekira pukul 09.45 WIB.

"Jumat 24 Februari 2023, Pembacaan Putusan Akhir," dikutip VIVA dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun bui dalam perkara merintangi penyidikan. Ia pun turut dikenakan denda sebanyak Rp 10 juta.

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan untuk ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Chuck Putranto secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya